Kamis, 10 Oktober 2013

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie menilai, terlalu tergesa-gesa untuk meminta M.Nuh mundur dari jabatannya. Apalagi, kini pihak Kemendiknas tengah melakukan investigasi. Marzuki mengatakan, perlu untuk dilihat hasil investigasi terlebih dahulu. Baru kemudian mengambil kesimpulan siapakah yang harus bertanggungjawab. Apakah Menteri atau kemudian pelaksana maupun pelaku di tander tersebut.

Marzuki juga menilai, masyarakat jangan terburu-buru untuk menilai kalau UN tidak layak lagi. Dia tidak sependapat jika kejadian ini dijadikan alasan untuk menghapus pelaksanaan UN. Ia juga menegaskan bahwa ujian nasional diperlukan untuk indikator kualitas.



Pihak Kemdikbud juga melalui situs resminya menyampaikan bahwa keterlambatan ujian nasional tingkat SMA di 11 provinsi di wilayah Indonesia tengah dan provinsi lainnya, tidak semata-mata tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana. Percetakan sebagai rekanan pengadaan dan DPR sebagai pengawas dan pemberi persetujuan anggaran, juga harus memikul tanggung jawab bersama.

“Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung jawab," demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal PBNU, Marsudi Syuhud, di Jakarta, Selasa (16/04).

Marsudi mengatakan, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, persetujuan pencairan anggaran pengadaan soal UN baru dikeluarkan oleh DPR tanggal 20 Maret 2013, atau 25 hari jelang UN dilaksanakan. Atas dasar tersebut, kata Marsudi, Kemdikbud tidak sepatutnya disalahkan atas keterlambatan menyerahkan master soal ke rekanan untuk digandakan, mengingat kontrak kerjasama tidak dapat dibuat sebelum anggaran disetujui oleh DPR.

"Pertanyaannya kenapa DPR baru menyetujui anggaran pada tanggal 20 Maret? Itu soal yang mengerjakan manusia, ada batasan kemampuan yang mustahil untuk memenuhi kebutuhan se Indonesia bisa selesai dalam dua puluh lima hari," jelasnya.

Marsudi menambahkan, menyiapkan UN adalah bagian dari pekerjaan mengurus negara. “Kalau penggandaan soal diminta selesai dalam dua puluh lima hari, mau minta tolong apa?," tandasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, akan menjelaskan duduk perkara dalam kisruh UN. Merujuk PP nomor 19 tahun 2005, penyelenggara UN adalah adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Menurut PP tersebut, BSNP merupakan badan independen yang bertanggung jawab ke Mendikbud. Dan untuk urusan lelang (tender) pengadaan logistik UN, yang bertanggung jawab adalah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad. Dia mengatakan, mekanisme lelang telah melalui tahapan-tahapan yang diawasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelumnya, Mendikbud telah mengambil alih tanggung jawab dalam mengejar keterlambatan distribusi soal UN. “Situasi kemarin itu, kalau tidak segera Saya take over, maka akan kehilangan induk. Dalam kondisi krisis itu harus ada yang bertanggung jawab. Saya ambillah tanggung jawab itu, yang penting kapal ini diselamatkan dulu. Meskipun sebenarnya ada pelaksana teknis yang harusnya ikut bertanggung jawab," kata Mendikbud di Kantor Kemdikbud, Kamis (19/04).

Sementara itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak seluruh pihak terkait ikut bertanggungjawab atas terjadinya keterlambatan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan sederajat di 11 provinsi.

Sekretaris Jenderal PBNU H. Marsudi Syuhud, mengatakan keterlambatan pelaksanaan UN adalah tanggung jawab bersama, baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pelaksana, percetakan sebagai rekanan pengadaan, maupun kalangan DPR yang menjadi pengawas dan pemberi persetujuan anggaran.

"Tidak bisa kalau hanya percetakan dan Kementerian Pendidikan saja yang disalahkan. DPR juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Marsudi di Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Marsudi menambahkan, informasi yang diperoleh pihaknya menyebut persetujuan pencairan anggaran pengadaan soal UN baru dikeluarkan oleh DPR tanggal 20 Maret 2013, atau 25 hari jelang UN dilaksanakan.

Atas dasar ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sepatutnya disalahkan atas keterlambatan menyerahkan master soal ke rekanan untuk digandakan, mengingat kontrak kerjasama tidak dapat dibuat sebelum anggaran disetujui oleh DPR.


Sumber: Kemdikbud dan Inilah.com

0 komentar:

Posting Komentar